Sudah mendarah daging...
Begitulah istilah yang cocok bagi para pemangku
kepentingan...
Bagaimana tidak ???
Selalu berapi – api tentang suatu perubahan yang besar namun
cenderung lupa pada hal – hal sepele yang berdampak pada masyarakt yang lemah...itulah
yang terjadi..
Sebuah cerita nyata singkat tentang SANG BUDAK PENDIDIKAN di era ini..
Pagi itu saya (seorang BUDAK PENDIDIKAN Alias OPERATOR
SEKOLAH) bersiap ke sekolah baru yang
hendak saya lamar...
Sesampainya di sana saya di hadapkan dengan seorang Pimpinan
Sekolah (Kepala Sekolah),,’
Saya : “ Selamat
pagi Bapak”
Kepsek : “ Selamat
adik, silahkan duduk” (lanjut sang kepsek) “Bagaimana adik”
Saya : “ saya mendapat informasi dari si A bahwa
sekolah bapak lagi membutuhkan seorang
Operator, jadi tujuan saya kemari untuk
melamar posisi tersebut”
Kepsek : “ ooo ya,
bagini adik, memang betul , selama ini saya ada cari operator, tapi posisi itu
sudah Ada yang isi adik” (lanjut Kepsek) bagaimana kalau adik kerja disini
sebagai
Tenaga TU???”
saya : “ Bisa
bapak” ............
kepsek : “(Potong sang Kepsek)
Adik, JANGAN BIMBANG,,,
PEMERINTAH TIDAK BODOH,,
PEMERINTAH TIDAK BUTA,,,
PEMERINTAH TIDAK TULI,,
CEPAT ATAU LAMBAT ADIK MEREKA
AKAN DIPERHATIKAN”
Saya : “ Betul
Bapak ” (dalam hati/Benak saya)
= BENAR PEMERINTAH TIDAK BODOH,,,
= BENAR
PEMERINTAH TIDAK BUTA,,,
= BENAR
PEMERINTAH TIDAK TULI,,,,
TAPI
SAYANGNYA,,,
PEMERINTAH......................
(maaf,, tapi inilah yang
terlintas dibenak saya waktu itu)
KARENA..........................
= DITIPU OKNUM
YANG MENJALANKANNYA
= DIPERMAINKAN
OKNUM YANG MENJALANKANNYA
= DIOMBANG
AMBING SESUKA OKNUM YANG MENJALANKANYA
(maaf,, tapi
inilah yang terlintas dibenak saya waktu itu)
Pikiran yang terlintas waktu itu menyatakan
demikian,,,menyatakan bahwa ...:
= ATURAN DARI ATAS
(PIMPINAN) BENAR UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT,,,
= UNTUK KESEJAHTERAAN PARA PEKERJA (BUDAK).....
NAMUN...
YANG MENJALANKAN ATURAN TERSEBUT BERBEDA JAUH DARI
SEHARUSNYA...
KEJADIAN NYATA YANG SERING PARA BUDAK PERBINCANGKAN TENTANG
ATURAN DAN REALISASINYA..
= Aturan Bahwa Setiap Surat Tugas ada
Upahnya....pelaksanaannya NOL Besar
= Aturan bahwa Honorer digaji 15% dan atau 30 % dari Dana
BOS...Pelaksanaanya tidak sesuai....
= Aturan bahwa berhak menjadi tenaga Kontrak adalah yang
sudah mengabdi lebih kurang 4 Tahun..
Pelaksanaannya sesuka pimpinan...kan bisa buat
rekomendasi...premanpun bisa...
= Aturan bahwa Tugas
Operator Sekolah adalah 1, 2, 3 dan 4 (contoh)
Pelaksanaannya Operator Bagai ROBOT semua jadi tanggung jawabnya...
= Aturan bahwa Dana BOS Dikelolah oleh Bendahara BOS
(Khususnya Laporan)
Pelaksanaanya
Operator pusing untuk ..mengmatematikakan..
untuk menjadikan saldo 0 rupiah
Dan sebagainya............
Bersambung,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
SEMOGA CERITA NYATA INI MAMPU MEMBUKA MATA PARA PEMEGANG
KEPENTINGAN
Mohon maaf bila ada Kata/kalimat yang menyinggung anda
sekalian...
Saya tidak ada niat dan atau maksud negatif selain
bertujuan untuk mebuat mengerti akan
para Operator dan atau kami para BUDAK Pendidikan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar